Tidak Semua Pajak Hiburan Naik, Simak Tempat Hiburan Ini yang Pajaknya Justru Turun!
(Jakarta, 18/01/24) Kontras dengan pemilik usaha tempat hiburan malam yang merisaukan kenaikan pajak, beberapa tempat hiburan lain justru pajaknya mengalami penurunan.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tidak semua pajak hiburan mengalami kenaikan sebesar 40 hingga 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kemenkeu, Lydia Kurniawati menyebutkan, sebagian besar pajak hiburan termasuk bioskop dan panti pijat justru mengalami penurunan sebesar 10 persen.
Setelah sebelumnya pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35 persen dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kini pajak hiburan hanya dikenakan sebesar 10 persen dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara itu, pada Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) disebutkan bahwa beberapa objek yang terkena PBJT terdiri dari tontonan film atau tontonan bentuk audio visual yang dipertontonkan di lokasi tertentu; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Serta beberapa sarana hiburan lain, seperti pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Read More
Direktur PDRD tersebut juga menambahkan bahwa hanya tempat hiburan khusus yang dikenakan pajak sebesar 40 hingga 75 persen.
Termasuk dalam tempat hiburan khusus tersebut adalah diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan pajak hiburan khusus sebesar 75 persen bukan merupakan hal baru, karena hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009.
Bedanya, penetapan pajak hiburan khusus yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan batas bawah, yaitu sebesar 40 persen.
Hal itu dilakukan sebagai pertimbangan bahwa jasa hiburan khusus tidak untuk dinikmati masyarakat umum dari berbagai kalangan, sehingga diberlakukan pemungutan pajak yang khusus pula.
———————————————
Connect with Nakama.id:
Website: https://nakama.id
Instagram: @nakama.program
Linkedin: Nakama ID
Youtube: Nakama ID
For further inquiries please email us at program@nakama.id








