Startup vs Corporate: Perbedaan Regulasi dan Ciri-cirinya
(Jakarta, 10/01/23) Setelah mengetahui beberapa poin plus dan minus dari startup dan corporate lewat postingan Nakama.id di Instagram, saatnya Nakamian mencari tahu tentang bagaimana, sih, perbedaan regulasi dan ciri-ciri dari kedua jenis perusahaan tersebut?
Startup atau perusahaan rintisan merupakan sebuah perusahaan yang berlandaskan inovasi teknologi sebagai core business-nya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dialami di masyarakat.
Startup diatur dalam beberapa regulasi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.
Ciri-ciri startup yang paling utama adalah usia perusahaannya. Perusahaan yang dikategorikan sebagai startup merupakan perusahaan yang berdiri dan beroperasi selama kurang dari tiga tahun.
Selanjutnya, sesuai dengan namanya, startup atau perusahaan rintisan tentunya masih berada dalam tahap perkembangan atau perintisan.
Sebagian besar startup bergerak di bidang teknologi, karena permasalahan konsumen di zaman modern kebanyakan perlu diselesaikan dengan solusi berbasis teknologi digital.
Selain itu, startup juga selalu menawarkan inovasi-inovasi baru yang bisa menjadi solusi bagi para konsumennya.
Startup juga merupakan perusahaan yang cenderung dinamis dan agile, artinya memiliki pemikiran yang cerdas dan cepat beradaptasi dengan mengubah tantangan atau krisis yang dihadapi menjadi suatu peluang.
Read More
Berbeda dengan startup yang berusia kurang dari tiga tahun, corporate biasanya merupakan perusahaan besar yang tidak terbatas oleh usia.
Corporate juga diatur regulasinya dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Startup dan corporate memiliki perbedaan yang cukup menonjol dari segi ciri-ciri. Seperti yang telah dijelaskan diatas, corporate memiliki umur yang panjang karena perusahaan hanya akan berakhir jika dewan direksi dan para pemilik saham memilih untuk membubarkannya.
Perusahaan corporate besar juga memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga perusahaan memiliki hak dan tanggung jawab hukum tersendiri.
Karena corporate memiliki badan hukum yang terpisah untuk mengemban tanggung jawab hukum tersendiri, maka corporate wajib patuh terhadap peraturan pemerintah, mulai dari persyaratan tata kelola perusahaan hingga kewajiban pelaporan pajak.
Seorang pemegang saham dalam suatu corporate memiliki tanggung jawab yang terbatas pada jumlah investasi saham di perusahaan tersebut.
Berbeda juga dengan startup yang manajemennya terdapat dalam lingkup yang lebih kecil, corporate memiliki manajemen yang terpusat dengan dewan direksi yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya perusahaan dan membuat keputusan besar untuk perusahaan.
———————————————
Connect with Nakama.id:
Website: https://nakama.id
Instagram: @nakama.program
Linkedin: Nakama ID
Youtube: Nakama ID








