Startup Fabelio Resmi Diputuskan Pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PT Kayu Raya Indonesia merupakan nama perusahaan dari startup desain furniture dan interior Fabelio yang mengumumkan pailit.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022, yang mengabulkan putusan pailit terhadap PT. Kayu Raya Indonesia alias Fabelio.
"Menyatakan Debitor (PT. Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman putusan pailit oleh kurator.
Dari pengumuman tersebut, Fabelio menunjuk Bintang AL, S.H, M.H. ,- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
Fabelio juga menunjuk dan mengangkat Gde Braga Abi Tamara., S.H., pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI .
Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.
Read More
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 6 Oktober 2022, hakim pengawas telah menetapkan rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin, 14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehubung dengan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, Fabelio mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.
Selanjutnya, kepada para kreditor yang memiliki tagihan kepada debitor atau Fabelio diharapkan untuk segera mengajukan tagihan kepada kurator pada hari dan jam kerja serta tempat yang sudah ditentukan di atas dengan ketentuan :
- Menyerahkan asli surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Menyerahkan asli surat tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis pendukung tagihan tersebut dengan membawa dan memperlihatkan asli bukti tagihan sebagaimana dimaksud.
- Dokumen-dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
———————————————
Connect with Nakama.id:
Website: https://nakama.id
Instagram: @nakama.program
Linkedin: nakamaprogram
Youtube: Nakama ID
For further inquiries please email us at program@nakama.id








