Polemik Tapera: Rakyat Untung atau Buntung?
(Jakarta, 05/06/24) Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada (20/05/2024) kemarin.
Kini tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) yang wajib membayar iuran Tapera dari gaji mereka setiap bulan, tetapi juga pegawai swasta, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, bahkan pekerja lepas.
Ditambah lagi, pengemudi ojek online dengan penghasilan tidak tetap pun dikabarkan akan dikenakan iuran Tapera.
Hal itu tentu saja mengundang banyak protes dari masyarakat. Timbul banyak pertanyaan tentang skema iuran Tapera dan seberapa terjaminnya masyarakat untuk berhasil mendapatkan rumah dari hasil iuran tersebut.
Sementara itu, iuran wajib Tapera dikabarkan akan berlaku paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
Read More
Di tengah gelombang protes masyarakat, para ahli finansial pun turut angkat bicara mengenai polemik Tapera yang ternyata dinilai tidak bisa menjamin golongan masyarakat tersasar akan berhasil menjangkau harga rumah.
Skema dari program iuran wajib Tapera ini akan dilakukan dengan memberlakukan potongan sebesar 3% dari penghasilan para pekerja lepas sebagai tabungan. Sedangkan, untuk para pegawai yang terikat dengan suatu perusahaan akan diberikan subsidi 0,5% dari pemberi kerja. Kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera memiliki suku bunga tetap sebesar 5% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 20 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Co-founder Finansia Consulting, Eko Endarto menjelaskan pada Kompas bahwa masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap kesulitan membeli rumah. Dua faktor utama yang mendasari adalah kenaikan harga rumah yang sangat pesat dari tahun ke tahun dan semakin besarnya pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari akibat gaji yang dipotong.
CEO dan pendiri Tatadana Consulting, Tejasari Asad juga menambahkan bahwa adanya iuran Tapera akan sangat membebani bagi masyarakat yang sudah memiliki beban KPR mandiri.
Ditambah lagi, Co-founder Daya Uang, Lolita Setyawati menyatakan bahwa tidak semua peserta yang sesuai kriteria untuk wajib Tapera belum tentu memiliki keinginan untuk membeli rumah.
Selain itu, kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap lembaga pengelolaan dana milik negara juga menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat menolak keras iuran Tapera.
———————————————
Connect with Nakama.id:
Website: https://nakama.id
Instagram: @nakama.program
Linkedin: Nakama ID
Youtube: Nakama ID
For further inquiries please email us at program@nakama.id








