Nakama ID Fasilitasi IPO Tahun Ini, Simak Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi!
(Jakarta, 06/02/24) IPO atau Initial Public Offering merupakan kondisi dimana suatu perusahaan secara perdana menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seiring dengan bertambahnya startup yang didirikan di Indonesia, pemerintah pun memberi dukungan berupa adanya penambahan papan perdagangan saham yang terbagi menjadi papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
Papan perdagangan saham dibuat untuk melakukan klasifikasi terhadap perusahaan ketika pertama kali melakukan pencatatan di bursa. Berikut persyaratan untuk masing-masing papan perdagangan saham.
1. Papan Utama
Papan perdagangan ini dikhususkan untuk emiten skala besar dan memiliki rekam jejak yang panjang. Perusahaan yang diklasifikasikan pada papan utama merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan masa operasional selama 3 tahun (36 bulan) dan memiliki aset berwujud bersih senilai lebih dari Rp100 miliar.
Saham-saham papan utama juga harus menghasilkan laba bersih setidaknya selama 1 tahun dan sudah diaudit minimal dalam 3 tahun terakhir atau 2 tahun dengan opini wajar tanpa modifikasi.
Read More
2. Papan Pengembangan
Perusahaan yang termasuk dalam papan pengembangan adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang masih dalam pemulihan laporan keuangan. Perusahaan dalam papan perdagangan ini memiliki masa operasional selama minimal 1 tahun dan belum memperoleh laba yang signifikan.
Perusahaan dalam papan pengembangan diperbolehkan rugi, namun dengan syarat proyeksi tahun kedua hingga keenam sudah mendapatkan laba usaha dan laba bersih. Laporan keuangan harus sudah diaudit minimal dalam 1 tahun terakhir dengan opini wajar tanpa modifikasi.
3. Papan Akselerasi
Papan perdagangan ini merupakan papan yang disediakan khusus untuk perusahaan skala kecil hingga menengah dengan masa operasional pembukuan usaha yang sudah dilakukan sejak perusahaan didirikan. Perusahaan pada papan akselerasi masih boleh mengalami rugi, namun dengan syarat proyeksi pembukuan laba maksimal pada tahun keenam.
Selain itu, perusahaan yang termasuk dalam papan akselerasi merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan laporan keuangan yang telah diaudit minimal dalam 1 tahun terakhir.
———————————————
Connect with Nakama.id
Website: https://nakama.id
Instagram: @nakama.program
Linkedin: Nakama ID
Youtube: Nakama ID
For further inquiries please email us at program@nakama.id








